Minggu, 11 Mei 2025

ON FOCUS

Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Putusan Ferdy Sambo Cs & Hakim Nilai Tak Layak Dapat Hukuman Mati

Kamis, 10 Agustus 2023 23:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup.

Langkah ini menjadi akhir dari proses penetapan hukum Sambo cs dimana vonis sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa langsung dieksekusi.

Baca: Ogah Memberikan Interupsi, Ini Komentar Jokowi soal Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa ada keanehan dari pertimbangan putusan Ferdy Sambo Cs.

Yang mana hakim MA kemudian merubah, menolak dan kemudian mengadili sendiri Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusann yang sebelumnya.

Baca: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jadi 20 Tahun Penjara, Pengamat: Jika Berkelakuan Baik

Bahkan Prof Hibnu menilai, lebih baik putusan PN dan PT yang menguatkan pidana yang dilakukan.

Menurut Prof Hibnu, tindak pidana bersama-sama harusnya menjadikan hukuman Ferdy Sambo cs lebih berat, bukan justru lebih ringan.

Prof Hibnu menuturkan, hukuman seumur hidup adalah pidana yang yang paling realistis karena bisa langsung dieksekusi.

Baca berita terkait lainnya di sini 

#ferdysambo #kasasi #pengadilan #mahkamahagung

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Mahkamah Agung   #kasasi   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved