ON FOCUS
Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Putusan Ferdy Sambo Cs & Hakim Nilai Tak Layak Dapat Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup.
Langkah ini menjadi akhir dari proses penetapan hukum Sambo cs dimana vonis sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa langsung dieksekusi.
Baca: Ogah Memberikan Interupsi, Ini Komentar Jokowi soal Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa ada keanehan dari pertimbangan putusan Ferdy Sambo Cs.
Yang mana hakim MA kemudian merubah, menolak dan kemudian mengadili sendiri Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, putusan MA tersebut bertentangan dengan putusann yang sebelumnya.
Baca: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jadi 20 Tahun Penjara, Pengamat: Jika Berkelakuan Baik
Bahkan Prof Hibnu menilai, lebih baik putusan PN dan PT yang menguatkan pidana yang dilakukan.
Menurut Prof Hibnu, tindak pidana bersama-sama harusnya menjadikan hukuman Ferdy Sambo cs lebih berat, bukan justru lebih ringan.
Prof Hibnu menuturkan, hukuman seumur hidup adalah pidana yang yang paling realistis karena bisa langsung dieksekusi.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #kasasi #pengadilan #mahkamahagung
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nikita Mirzani Kecewa Kasasi Ditolak, Kini Sakit Gigi Lagi di Penjara, Pengacara Ajukan Izin Berobat
Selasa, 31 Maret 2026
Selebritis
Meninggalnya Vidi Aldiano Tak Hentikan Gugatan Rp28 Miliar dari Keenan Nasution di Mahkamah Agung
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.