Rabu, 8 April 2026

Nasional

Ogah Memberikan Interupsi, Ini Komentar Jokowi soal Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kamis, 10 Agustus 2023 17:00 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung pada kasus Ferdy Sambo.

Diketahui terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman.

Keringanan itu diberikan oleh Mahkamah Agung setelah Ferdy Sambo, dkk mengajukan kasasi.

Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati mendapatkan keringanan menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan tak akan memberikan interupsi.

Jokowi lebih memilih menghormati keputusan yang ada.

Hal itu disampaikan Jokowi saat bersama sejumlah artis di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca: Datangi Solo, Prabowo Disambut Antusias Relawan Jokowi dan Gibran: Sempatkan Nyanyi dan Joget Bareng

"Saya menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi.

"Kita harus menghormati," tambahnya dikutip dari Kompas TV.

Jawaban singkat dari Jokowi itu tak dilanjutkan lebih mendalam lagi.

Baca: LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Ganti Rugi seusai Penetapan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

Terlebih para ajudan yang sudah menyetop sesi tanya jawab antara presiden dan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman.

3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Artinya, putusan ini tidak bulat karena ada dua hakim agung yang dissenting opinion atau memiliki perbedaan pendapat, meski mereka kalah suara.

Selain mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta mantan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Mereka semua kompak mendapat pengurangan hukuman.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi hukumannya menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jokowi Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Setuju jika Mendapat Keringanan Hukuman?

# Jokowi # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati # Presiden Joko Widodo # Mahkamah Agung

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved