Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kini Disebut Masih Bisa Ajukan PK, Sanksi Pidana akan Berkurang?

Rabu, 9 Agustus 2023 21:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat ini lolos dari hukuman mati.

Namun, mantan kadiv propam Polri ini disebut masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kejaksaan Agung sudah tak bisa melakukan upaya hukum lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong

Pihak Kejagung mengatakan, sejak awal pihaknya menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Dengan demikian, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil.

Pasalnya sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Baca: BREAKING NEWS: Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon, Kejagung Belum Terima Putusan Akhir dari MA

Meski sudah sampai upaya hukum paling tinggi, namun Ferdy Sambo disebut masih bisa mengajukan PK.

Pengajuan Peninjauan Kembali ini bisa dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari.

Yaitu sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos dari Hukuman Mati: Ferdy Sambo Masih Bisa Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa, Ini Syaratnya

Host: Tini Afshin
VP: Fegi

# Ferdy Sambo # Hukuman Mati # Penjara Seumur Hidup # Hakim MA # Vonis

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved