Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Akhir Drama Sambo? Ubah Vonis hukum Ferdy Sambo dan Anak Buah hingga Kekecewaan Keluarga Rosti

Rabu, 9 Agustus 2023 17:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kutalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Penjara seumur hidup."

Baca: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi tapi Bisa Ajukan Grasi Asal Penuhi Syarat Ini

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yousua, Putri Candrawathi dijatuhi divonis pidana penjara 20 tahun. Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Vonis Putri diperingan oleh MA menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, vdan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

Baca: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari

Sementara itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer, mendapat hukuman paling ringan, yakni penjara 1 tahun 6 bulan.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkas dari ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

(*)

Baca selengkapnya disini

# Drama # Ferdy Sambo # Kekecewaan # Rosti Simanjuntak # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved