Terkini Nasional
Kemendag Bakal LARANG Barang Impor yang Dijual di E-Commerce & Social Commerce di Bawah Rp 1,5 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta.
Dikutip dari Kompas.com, sehingga produk impor tersebut baru bisa dijual di Indonesia harus di atas 100 dollar.
Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan.
Kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Respons Tom Lembong soal Nasib Berbeda yang Dialami Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
Selasa, 12 Agustus 2025
Kementerian Perdagangan Amankan Rp 26,4 Miliar Produk Impor Ilegal
Rabu, 6 Agustus 2025
Live Update
Operasi Pasar Pangan Murah di POS Kabupaten Gresik Ditinjau Langsung oleh Kementan dan Kemendag RI
Sabtu, 15 Maret 2025
HOT TOPIC
Menteri Perdagangan Budi Santoso 'Bongkar' Pabrik Pengemasan yang Pangkas Volume MinyaKita
Kamis, 13 Maret 2025
Nasional
TAKARAN MINYAK DISUNAT! Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Bubarkan Kemendag RI
Rabu, 12 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.