Live Update
Nasib Galuh Firmansyah Curi Sebungkus Mi Instan dan 2 Teh Kemasan karena Lapar, Terancam Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang dialami oleh Galuh Firmansyah, seorang yatim piatu yang bekerja sebagai penjaga kios aksesoris ponsel di Surabaya, Jawa Timur.
Pria berusia 26 tahun tersebut terpaksa mencuri sebungkus mi instan dan dua teh kemasan di salah satu minimarket di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Pasalnya hal itu ia lakukan karena dorongan rasa lapar dan belum mendapatkan gaji untuk membeli makanan.
Namun, akibat perbuatannya, Galuh kini harus mendekam di penjara.
Baca: Viral Kisah Galuh Dibui Gara-gara Curi Mi Instan di Minimarket karena Lapar, Minta Ampun ke Kapolri
Kisah sedih itu disampaikan pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.
Dalam postingan tersebut dijelaskan, bahwa Galuh mengambil beberapa barang di minimarket akibat rasa lapar.
Di antaranya dua teh kemasan, sebungkus mi instan, satu coklat, serta satu bungkus makanan ringan.
Namun aksi pria yang putus sekolah sejak SMP itu tertangkap oleh penjaga toko.
Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.
Baca: Aliansi Mahasiswa Ciamis Demo di Pendopo Bupati Ciamis, Tolak Perubahan Nama Ciamis Jadi Galuh
Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa Galuh terancam pidana.
Sebab pihak minimarket yang mengalami kerugian Rp 100 ribu menolak berdamai.
"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.
"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.
Baca: Serunya Ngabuburit di Galuh Wiyasa Streetfood Ciamis, Sajikan Olahan Makanan Berbuka Puasa
Kasus ini pun terus bergulir hingga saat ini.
Bahkan berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Atas nasih Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Galuh Firmansyah, Dibui Hanya karena Curi Sebungkus Indomie dan 2 NU Green Tea di Indomaret
Host: Ariska Choirina
VP: Rania A.
# Galuh Firmansyah # mi instan # teh # Lapar # pidana
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Doktif Desak Polisi Bongkar Dugaan TPPU Richard Lee dan Keluarga yang Diduga Raup Ratusan Miliar
6 hari lalu
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
7 hari lalu
Local Experience
Jalur Garut Cikajang Dibuka 1930 untuk Angkut Komoditas dan Penumpang, Berhenti Beroperasi 1982
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.