Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terancam 5 Tahun Penjara, Dukun Ritual Maut di Danau Quarry hingga Tewaskan 3 Pemuda Tak Berkutik

Senin, 17 Juli 2023 15:53 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menjerat tersangka kasus ritual pengobatan maut di Danau Quarry , Bogor, Jawa Barat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian.

Di mana tersangka bernisal AN (51) itu terancam hukuman lima tahun penjara pada Senin (17/7).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sighiro.

Baca: Terkuak! Ada Ritual Pakai Sesajen sebelum 3 Pemuda Tewas di Danau Quarry Bogor, Ini Kesaksian Warga

Yohanes mengatakan, bahwa tersangka menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Sementara dua korban lainnya beraksi sendiri hingga berujung meninggal dunia.

Sebelumnya diketahui tiga orang pemuda berinisial MDP (20), B (25), dan C (25) tewas dalam ritual maut tersebut.

Ketiga korban meninggal setelah menjalani ritual pengobatan alternatif yang dilakukan oleh tersangka AN.

AN yang merupakan guru spiritual atau dukun tersebut mengaku bisa menyebuhkan berbagai jensis penyakit.

Baca: Polisi Tetapkan Dukun Pengobatan Alternatif Berujung Maut di Danau Quarry Bogor Jadi Tersangka

Ia sudah mebuka praktik pengobatan sejak 2005 dan ini kali pertama sampai ada korban jiwa.

Kini profesi yang dijalaninya selama 18 tahun tersebut terancam berhenti setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul TERKUAK! Ini Sesajen Sebelum 3 Warga Tewas di Danau Quarry saat Ritual, Warga Bilang Ada Penunggunya

# TRIBUNNEWS UPDATE # ritual # Bogor # Danau Quarry # ditemukan tewas

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved