Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Tenaga Honorer Bakal DIHAPUS Diganti PNS Part Time, Kerja Cuma 4 Jam, Segini Gajinya per Bulan

Selasa, 11 Juli 2023 12:49 WIB
Tribun Pontianak

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas penambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu alias part time.

Rencana penambahan status baru ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, salah satu poin dalam RUU tersebut memuat tentang PNS part time atau ASN berstatus PPPK paruh waktu.

Adapun, ASN paruh waktu ini adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Baca: AWAS! Kemendag Bakal ANCAM Pedagang yang Jual Minyakita secara Bundling, Izin Usaha Bisa Dicabut

Baca: Lirik Lagu Ya Nafsuti Bibiliqo Arab Beserta Latin dan Terjemahan, Mudah Dinyanyikan Ukhti dan Umi

Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya, yaitu selama empat jam.

Adapun, PPPK part time ini dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Untuk rincian besaran Gaji PNS part time ini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara resmi.

Namun, mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07-5,61 juta per bulan.

(Tribun-Video.com/TribunPontianak.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer"

# Gajinya # PNS Part Time # Tenaga Honorer # PNS 

Editor: winda rahmawati
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribun Pontianak

Tags
   #Tenaga Honorer   #PNS   #part time   #gaji

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved