TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Tolak Eksepsi Dirut Anang Achmad Latif terkait Korupsi BTS 4G, Terlalu Masuk Pokok Perkara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum Dirut Anang Achmad Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.
Menurut JPU, eksepsi dari terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Baca: Johnny G Plate Terjebak Eksepsi Sendiri, JPU Temukan Nilai Korupsi Lebih Besar dari Perhitungan Awal
Padahal materi pokok perkara harusnya masuk dalam pembuktian.
Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate, Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa yang Sebut Jokowi
Tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Eksepsi # sidang # persidangan # korupsi # Tower BTS
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Viral Video Mahasiswa Berani Sindir Jokowi saat Wisuda, Pamer Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
9 menit lalu
Tribunnews Update
Detik-detik AM Putranto Menangis Haru saat Serahkan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan kepada M Qodari
12 menit lalu
Terkini Nasional
Menyibak Teka-Teki Jual Beli Kuota Haji dan Bayang-Bayang Ustaz Khalid Basalamah
15 menit lalu
Tribunnews Update
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Said Didu Pastikan UTS Insearch Tidak Setara SMA/SMK: Itu Cuma Bimbel
45 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.