Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jaksa Tolak Eksepsi Dirut Anang Achmad Latif terkait Korupsi BTS 4G, Terlalu Masuk Pokok Perkara

Selasa, 11 Juli 2023 12:17 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum Dirut Anang Achmad Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.

Menurut JPU, eksepsi dari terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Baca: Johnny G Plate Terjebak Eksepsi Sendiri, JPU Temukan Nilai Korupsi Lebih Besar dari Perhitungan Awal

Padahal materi pokok perkara harusnya masuk dalam pembuktian.

Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny G Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Korupsi Johnny G Plate, Jaksa Jawab Eksepsi Terdakwa yang Sebut Jokowi

Tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini. (Tribun-Video.com/Nila Irda)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Eksepsi # sidang # persidangan # korupsi # Tower BTS

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Eksepsi   #sidang   #persidangan   #korupsi   #Tower BTS

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved