Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kasasi Ferdy Sambo Masih 'Digantung' Mahkamah Agung

Sabtu, 8 Juli 2023 17:54 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, tepat (8/7/2023) merupakan satu tahun kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas atasannya yakni Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Pembunuhan itu sempat berusaha ditutupi oleh Ferdy Sambo bersama antek-anteknya.

Kasus ini sempat menggemparkan Indonesia lantaran melibatkan banyak pihak di institusi Polri.

Termasuk sahabat Brigadir J saat bekerja yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca: Sudah 1 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hingga Kini Ferdy Sambo Masih Berkelit dari Hukuman Mati

Selain itu, beberapa pihak di luar institusi Polri turut terseret yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf selaku pegawai di rumah Ferdy Sambo.

Pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat ini, lima orang dinyatakan bersalah, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eleizer.

Hingga Juli 2023 ini, yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap, baru untuk Bharada Richard Eleizer, yang mendapatkan hukuman paling ringan.

Richard Eleizer alias Bharada E adalah orang pertama yang menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.

Baca: Alasan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat, Banding Kompol Chuck Putranto Diterima & Kini Bisa Bebas

Ia mengakui perbuatannya, selanjutnya membongkar skenario bohong yang dibangun Ferdy Sambo, dan mendapatkan status sebagai justice collaborator.

Bharada E yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, akan bebas murni pada 31 Januari 2024.

Namun kemungkinan Bharada E bisa bebas bersyarat pada tahun ini.

Sementara itu, aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, nasib hukumannya masih menggantung.

Baca: Alasan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat, Banding Kompol Chuck Putranto Diterima & Kini Bisa Bebas

Diketahui Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir J dan telah divonis mati.

Atas hukuman itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut ajukan banding, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawati, yang dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang mengajukan banding saat itu, juga senasib dengan mantan atasannya tersebut.

Baca: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Dkk, Kasasinya Terdaftar di Mahkamah Agung, Ini Tindak Lanjutnya

Keempat orang itu kembali melakukan upaya hukum untuk bisa bebas atau minimal pengurangan hukuman.

Pada Mei 2023, keempat terdakwa secara terpisah telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada Juli ini, Mahkamah Agung mengonfirmasi telah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Namun hingga Juli 2023, Mahkamah Agung belum membuat putusan atas pengajuan kasaisi yang disampaikan oleh para terdakwa pembunuh Yosua.

(Tribun-Video.com)

VP: Nur Rohman Urip
Host: Ratu Sejati

# kasus pembunuhan Brigadir J # kasasi # Ferdy Sambo # Mahkamah Agung

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved