LIVE UPDATE
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Dkk, Kasasinya Terdaftar di Mahkamah Agung, Ini Tindak Lanjutnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah terdaftar di Mahkamah Agung (MA).
Berkas kasasi itu selanjutnya akan ditelaah oleh MA.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (23/6/2023), tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain.
Di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Juru Bicara MA, Suharto menerangkan, pihaknya sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain. Saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Berkas permohonan ketiga terdakwa pun kini sedang dalam penelaahan.
Jika lengkap secara administrasi, maka permohonan akan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim.
Menurut Suharto, kemudian majelis membaca berkas.
"Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas," kata Suharto.
Diketahui, sebelum diterima Mahakamah Agung, berkas kasasi diajukan pihak terdakwa dan penuntut umum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepaniteran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung melimpahkannya ke Mahkamah Agung pada Kamis (25/5/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan, berkas kasasi yang diajukan dinyatakan lengkap.
"Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 Mei berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama terdakwa telah dilimpahkan atau dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).
Sebagaimana informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Ferdy Sambo dkk Terdaftar di Mahkamah Agung
HOST: BIMA MAULANA
VP:ERWIN JOKO P
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Di Balik Setujunya Iran Gencatan Senjata 2 Minggu di Detik-Detik Akhir, Ada Taruhan Besar Trump
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Geram Tanah Negara Tetiba Berubah Status, Masyarakat Manggarai Barat Demo di Kantor Pertanahan
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Penertiban Pedagang di Kota Bula Maluku Digencarkan, Sebagian Sudah Mulai Pindah Ke Pasar Utama
2 hari lalu
LIVE UPDATE
Inovasi Pembuatan Bensin Sawit Hasil Penelitian di ITS, Diharapkan Jadi Sumber Energi Terbarukan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.