Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Nasional

Bisakah Membuat SIM di Luar Domisili? Ini Syarat yang WAJIB Dipenuhi Pemohon

Senin, 3 Juli 2023 14:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah.

Untuk kamu yang ingin membuat SIM namun berada di luar domisili jangan khawatir.

Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi,  AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, untuk membuat SIM, kamu bisa melakukannya di Satpas mana pun.

Dalam artian, tidak wajib datang ke wilayah pemohon.

Syarat wajibnya yang pertama adalah harus memiliki KTP elektronik dan berusia 17 tahun ke atas.

Nah tata caranya adalah dengan mengisi formulir yang disertai fotokopi KTP dan pas photo.

Kemudian kamu wajib mengikuti ujian teori.

Jika lulus, maka kamu akan mengikuti ujian praktik selanjutnya dengan jenis SIM yang ingin dibuat.

Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili"

# ujian teori # SIM # domisili # KTP elektronik

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Tags
   #SIM   #domisili   #KTP elektronik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved