Terkini Nasional
Bisakah Membuat SIM di Luar Domisili? Ini Syarat yang WAJIB Dipenuhi Pemohon
TRIBUN-VIDEO.COM- Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Untuk kamu yang ingin membuat SIM namun berada di luar domisili jangan khawatir.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, untuk membuat SIM, kamu bisa melakukannya di Satpas mana pun.
Dalam artian, tidak wajib datang ke wilayah pemohon.
Syarat wajibnya yang pertama adalah harus memiliki KTP elektronik dan berusia 17 tahun ke atas.
Nah tata caranya adalah dengan mengisi formulir yang disertai fotokopi KTP dan pas photo.
Kemudian kamu wajib mengikuti ujian teori.
Jika lulus, maka kamu akan mengikuti ujian praktik selanjutnya dengan jenis SIM yang ingin dibuat.
Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili"
# ujian teori # SIM # domisili # KTP elektronik
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
Nasional
PENGAKUAN Sopir Mobil Calya yang Onar di Jakarta, Panik Lihat Polisi Gegara Tak Punya SIM dan STNK
Kamis, 26 Februari 2026
Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
Kamis, 27 November 2025
Sebut Dalil Praperadilan Paulus Tannos Soal Penangkapan Prematur, KPK: Belum Ditangkap
Selasa, 25 November 2025
Regional
100 Tukang Ojek Sorong Selatan Terima SIM C secara Gratis, Orang Asli Papua hingga Non-OAP
Sabtu, 25 Oktober 2025
Korlantas Polri Ungkap Bayar Pajak Kendaraan dan Urus SIM Kini Lebih Praktis
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.