Terkini Nasional
Bisakah Membuat SIM di Luar Domisili? Ini Syarat yang WAJIB Dipenuhi Pemohon
TRIBUN-VIDEO.COM- Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini semakin mudah.
Untuk kamu yang ingin membuat SIM namun berada di luar domisili jangan khawatir.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, untuk membuat SIM, kamu bisa melakukannya di Satpas mana pun.
Dalam artian, tidak wajib datang ke wilayah pemohon.
Syarat wajibnya yang pertama adalah harus memiliki KTP elektronik dan berusia 17 tahun ke atas.
Nah tata caranya adalah dengan mengisi formulir yang disertai fotokopi KTP dan pas photo.
Kemudian kamu wajib mengikuti ujian teori.
Jika lulus, maka kamu akan mengikuti ujian praktik selanjutnya dengan jenis SIM yang ingin dibuat.
Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili"
# ujian teori # SIM # domisili # KTP elektronik
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Berani di Depan Korlantas, Benny Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM Gratis: Bikin Warga Mati Pelan
Kamis, 5 Desember 2024
Tribunnews Update
Blak-blakan! DPR Benny K Harman Sebut Duit Polisi Capai Triliunan Cuma Urus SIM: Kasihan Orang Kecil
Kamis, 5 Desember 2024
Tribunnews Update
DPR Desak Korlantas Hapus Perpanjangan SIM-STNK, Minta Berlaku Seumur Hidup: Jangan Susahkan Rakyat
Kamis, 5 Desember 2024
Terkini Nasional
Anggota DPR RI Minta Korlantas Polri Audit Pembuatan & Perpanjangan SIM STNK: Rakyat Jadi Korban
Rabu, 4 Desember 2024
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Tampang Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Babak Belur Dihajar: Tak Punya SIM dan Positif Sabu
Sabtu, 2 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.