Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga ahli dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/11/2025), kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos terkait penangkapannya dalam kasus kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Peran Paulus Tannos dalam skandal e-KTP tidak bisa dianggap sepele.
Ia, yang kini telah berpindah kewarganegaraan, diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
"Sekalipun seandainya anggaplah dia warga negara asing bukan warga negara Indonesia lagi, itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk tetap mencari dia untuk kemudian diadili di Indonesia. Permohonan ekstradisi itu tidak akan hilang karena dia menjadi warga negara asing, karena kejahatannya dilakukan di Indonesia," jelas Sefriani di ruang sidang.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KPK Pastikan Kasus Whoosh Masih Diselidiki, Soroti Dugaan Korupsi Lahan Proyek
16 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, Penyelidikan Masih Berjalan Buka Peluang Terbitkan Sprindik
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Atur Ulang Jadwal, Staf Ahli Eks Menhub Budi Karya Diperiksa Besok
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Rentan Dikorupsi, KPK Peringtakan Menteri Sosial Gus Yaqut soal Proyek Sekolah Rakyat
1 hari lalu
Terkini Nasional
Respon Tegas KPK soal Diancam Digugat Rp 300 T oleh Noel Ebenezer: Lebih Baik Fokus ke Persidangan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.