Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga ahli dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/11/2025), kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos terkait penangkapannya dalam kasus kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Peran Paulus Tannos dalam skandal e-KTP tidak bisa dianggap sepele.
Ia, yang kini telah berpindah kewarganegaraan, diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
"Sekalipun seandainya anggaplah dia warga negara asing bukan warga negara Indonesia lagi, itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk tetap mencari dia untuk kemudian diadili di Indonesia. Permohonan ekstradisi itu tidak akan hilang karena dia menjadi warga negara asing, karena kejahatannya dilakukan di Indonesia," jelas Sefriani di ruang sidang.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KPK Telusuri Gratifikasi Bupati Pekalongan, Dugaan Monopoli Proyek Outsourcing Terungkap
Sabtu, 30 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Bidik Suami & Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq soal Aliran Dana Korupsi Rp 19 Miliar
Selasa, 26 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Beli Rumah Mewah Rp 4 M Secara Tunai, KPK Dalami Dugaan Korupsi
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Misteri Jam Tangan Mewah Fadia Arafiq: KPK Temukan 9 Kotak Rolex, Tapi Hanya Berisi 5 Unit
Senin, 25 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
Sabtu, 23 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.