Rabu, 6 Mei 2026

Ahli Sebut Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Kamis, 27 November 2025 22:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga ahli dalam menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/11/2025), kembali melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos terkait penangkapannya dalam kasus kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Peran Paulus Tannos dalam skandal e-KTP tidak bisa dianggap sepele.

Ia, yang kini telah berpindah kewarganegaraan, diduga terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.

"Sekalipun seandainya anggaplah dia warga negara asing bukan warga negara Indonesia lagi, itu tidak menghilangkan kewenangan Indonesia untuk tetap mencari dia untuk kemudian diadili di Indonesia. Permohonan ekstradisi itu tidak akan hilang karena dia menjadi warga negara asing, karena kejahatannya dilakukan di Indonesia," jelas Sefriani di ruang sidang.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved