LIVE UPDATE
KPK Bongkar Modus Cuci Uang Gubernur Lukas Enembe, Punya 'Bekingan' Orang Singapura di Kasino
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu di antara modus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Singapura.
Yaitu diduga melalui rumah perjudian atau kasino.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional.
Sayangnya, Alex enggan mengungkap sosok pencuci uang profesional tersebut.
Yang jelas, kata Alex, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Baca: Penampakan Tumpukan Uang Korupsi Lukas Enembe Sepanjang 6 Meter Senilai Rp 81,6 M Dipamerkan KPK
Menurut Alex, KPK akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang korupsi Lukas ke rumah judi atau kasino itu.
Alex enggan berspekulasi soal besaran aliran uang yang sudah mengalir ke rumah judi atau kasino itu.
Sebab, hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
Motif lain penempatan atau aliran uang dugaan korupsi di rumah perjudian itu juga bakal didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.
Sejauh ini KPK telah mengantongi sejumlah bukti sumber uang yang diduga dialirkan atau ditempatkan ke rumah perjudian tersebut.
Salah satu "modal" terbesar berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Dugaan itu bertalian dengan fakta lain yang ditemukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
Fakta lain itu salah satunya soal dana operasional Gubernur yang mencapai Rp1 triliun lebih.
Diduga dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
Baca: Disebut tak Maksimal Rawat Lukas Enembe, Jaksa Tegas Klaim Punya Bukti Rutin Kontrol
Dikatakan Alex, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional tidak berjalan baik. Terlebih banyak pengeluaran yang sering tidak disertai bukti pengeluaran.
Saat ini kasus dugaa suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.
Selain perkara tersebut, Lukas juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino
# Lukas Enembe # Alexander Marwata # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.