Alex Marwata di Sidang Korupsi Pertamina, Singgung Wewenang Hakim Tolak Hasil Audit
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Alex menyatakan majelis hakim sejatinya mempunyai kewenangan untuk mengoreksi bahkan menolak hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor berdasarkan fakta persidangan.
Sebab, menurut dia, adanya persidangan kasus tindak pidana korupsi salah satunya untuk menguji ada atau tidaknya kerugian negara yang diakibatkan dari perkara rasuah.
karena itu, dia berpendapat, audit perhitungan kerugian negara yang telah dihitung lembaga auditor tidak bisa diterima begitu saja dan perlu diuji terlebih dahulu di persidangan.
"Majelis punya kewenangan untuk mengoreksi hasil audit. Majelis punya kewenangan untuk menolak hasil audit, tentu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti ini. Jadi bukan kemudian hasil audit itu langsung disetujui sepenuhnya," ucap Alex di ruang sidang.
Lebih lanjut Alex menuturkan, apabila perhitungan kerugian negara yang dihitung lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung diterima begitu saja dan tanpa melalui proses uji, maka menurutnya tidak perlu dilakukan hingga persidangan.
Ia pun menilai bahwa persoalan itu bisa ditempuh melalui proses tuntutan ganti rugi (TGR) dan apabila hal itu tetap menjadi sengketa maka proses hukumnya ditempuh lewat pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Kalau terjadi ketidaksepakatan antara pihak yang harus membayar dengan pihak yang menyatakan wajib membayar, gugat saja ke TUN. Tapi kalau perkara pidana, fungsi laporan audit itu menurut kami adalah acuan buat majelis untuk menilai peristiwanya dan juga bagaimana perhitungannya, bukan angka mati," jelasnya.
"Bukan seperti kitab suci yang enggak boleh diotak-atik ya pak Alex?" tanya kuasa hukum para terdakwa.
"Bukan, bukan," jawab Alex.
Alex dihadirkan kubu terdakwa mantan direksi Pertamina yakni Alfian Nasution, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Hanung Budya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Stok BBM di Fakfak Dipastikan Aman, Kapal Tanker Pertamina Bisa Masuk 7 Kali dari Wayame
Rabu, 15 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Korupsi LNG, Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
ASN Batang Kumpulkan 11 Ribu Liter Minyak Jelantah, Dukung Rekor Muri Hasilkan Rp90 Juta
Senin, 13 April 2026
Mancanegara
Situasi Belum Kondusif! Iran Ungkap Alasan 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.