Tribunnews Update
Syarat Capres-Cawapres 2024: Boleh Gunakan Ijazah Paket C hingga Wajib Punya Parpol Pendukung
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak butuh lama lagi masyarakat di Indonesia akan menyambut tahun pesta demokrasi Pilpres 2024.
Kini, sederet politisi dan tokoh masyarakat mempersiapkan sebagai Calon Presiden (Capres) dan cawapres untuk maju dalam Pemilu mendatang.
Tribuners apa saja ya, syarat untuk mendaftar capres dan cawapres 2024?.
Syarat capres dan cawapres di Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana dalam UU No 7 Th 2017 tentang Pemilu.
Baca: Rapat Pleno Terbuka, KPU Majene Tetapkan 124.441 Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
UU Pemilu tidak melarang seseorang kandidat capres dan cawapres yang mempunyai ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Syarat administratif itu juga berlaku bagi calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian isi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah tidak berkhianat kepada negara dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Baca: Upaya Meningkatkan Partisipasi pada Pemilu 2024, KPU Balikpapan Siapkan TPS yang Ramah Disabilitas
Persyaratan itu diatur di dalam pasal 169 huruf j UU Pemilu.
Perbuatan tercela yang dimaksud adalah tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat seperti berjudi, mabuk, pecandu narkotika, dan melakukan hubungan intim di luar nikah atau zina.
Sementara perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 227 UU Pemilu juga disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres).
Sementara batas usia capres dan cawapres yakni minimal berusia 35 tahun.
Kemudian syarat utama yang harus dipenuhi sejak awal adalah dukungan parpol maupun jumlah kursi di DPR dengan kriteria tertentu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Capres-Cawapres Berijazah Paket C Boleh Daftar Jadi Peserta Pilpres"
Host: Rima Anggi
Vp: Indra
# syarat # capres # cawapres # Ijazah Paket C # Parpol Pendukung
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
Minggu, 4 Mei 2025
Tribun Video Update
Gebrakan Baru! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usulkan KB Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Sinyal Tinggalkan Gibran, PAN Siapkan Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2029, Ini Sosoknya
Senin, 21 April 2025
Live Update
Masuki Libur Sekolah, Arus Mudik Peyeberangan Jawa-Bali Mulai Padat, Puncak Diprediksi 26-27 Maret
Sabtu, 22 Maret 2025
Tribunnews Update
Panglima TNI Ungkap Syarat Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun Dini
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.