Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Panglima TNI Ungkap Syarat Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun Dini

Selasa, 11 Maret 2025 14:01 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), Agus mengatakan poin yang mengatur soal jabatan sipil bagi TNI tertuang dalam pasal 47 ayat 1.

Namun, pada ayat 2 dijelaskan bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada instansi tertentu yang dianggap linier.

Baca: Ketua DPR RI Puan Maharani Menerima Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam

Baca: Sosok Kapolres Palopo yang Ngaku Kesulitan Bongkar Kasus Feni Ere, Kerang Ungkap Kasus Besar

Misalnya, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Badan Narkotika Nasional.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Diketahui, DPR RI saat ini tengah membahas rencana revisi UU TNI.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengungkapkan, DPR mengusulkan agar tiga matra TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif Duduki Jabatan Sipil akan Pensiun Dini atau Mundur "

    
# Panglima TNI # syarat # Jabatan # sipil # pensiun dini

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Panglima TNI   #syarat   #Jabatan   #sipil   #pensiun dini

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved