Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Inilah Deretan Lembaga yang Haramkan Masyarakat Pondokkan Anaknya di Ponpes Al-Zaytun

Jumat, 23 Juni 2023 20:10 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah lembaga melarang masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Larangan ini menyusul kontoversi yang terjadi di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Lembaga yang secara tegas melarang anak-anak sekolah di Al-Zaytun adalah Nadhatul Ulama (NU) Jawa Barat.

Ketua PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad menyebut, ponpes tersebut mengajarkan pelajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Oleh karena itu, hukum menyekolahkan anak di Al-Zaytun adalah haram, sebagaimana yang telah diputuskan Lembaga Bahtsul Masail (LBM).

"Kewajiban orang tua adalah harus memilihkan pesantren yang baik dan masyhur kompetisinya di bidang agama," ujar Juhadi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (23/6).

Juhadi mengatakan, ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan bersekolah di Al-Zaytun.

Baca: Datangi Polres Indramayu, MUI Pusat Bahas soal Unsur Pidana Aktivitas di Ponpes Al-Zaytun

Pertama, menyekolahkan anak ke Al-Zaytun dinilai sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.

Pasalnya, banyak kegiatan di ponpes tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kedua, orangtua yang menyekolahkan anak di Al-Zaytun dianggap salah memilihkan guru untuk anaknya.

Sementara pertimbangan ketiga, menyekolahkan anak di Al-Zaytun akan membuat kelompok yang menyimpang ini bertambah banyak.

Baca: UCAP SALAM IBRANI, Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun Umbar Senyum dan Acungkan Jempol di Gedung Sate

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut juga mengeluarkan fatwa haram menyekolahkan anak di Al-Zaytun.

Ketua MUI Garut KH Sirodjul Munir mengatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga ponpes itu terafiliasi dengan organisasi terlarang, yakni Negara Islam Indonesia (NII).

Namun, pemerintah terkesan membiarkan pesantren itu tumbuh karena tak ada tindakan tegas.

Padahal menurut Munir, mendirikan negara dalam suatu negara hukumnya haram.

"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," ujar Munir, Jumat (23/6).

Sementara itu, MUI Pusat bersama Kementerian Agama masih terus mendalami dugaan penyimpangan di Al-Zaytun.

(*)

https://video.tribunnews.com/view/625964/deretan-lembaga-yang-haramkan-mondok-di-ponpes-al-zaytun-ada-pwnu-jabar-hingga-mui-garut

# Ponpes Al-Zaytun Didemo # Polemik Ponpes Al Zaytun # Kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved