Tribunnews Update
Deretan Lembaga yang Haramkan Mondok di Ponpes Al-Zaytun, Ada PWNU Jabar hingga MUI Garut
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah lembaga melarang masyarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Larangan ini menyusul kontoversi yang terjadi di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Lembaga yang secara tegas melarang anak-anak sekolah di Al-Zaytun adalah Nadhatul Ulama (NU) Jawa Barat.
Ketua PWNU Jabar, KH Juhadi Muhammad menyebut, ponpes tersebut mengajarkan pelajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Baca: Rincian Pengeluaran Ponpes Al Zaytun Terbongkar, Biaya Alat Tulis, BBM, Dapur Capai Puluhan Miliar
Oleh karena itu, hukum menyekolahkan anak di Al-Zaytun adalah haram, sebagaimana yang telah diputuskan Lembaga Bahtsul Masail (LBM).
"Kewajiban orang tua adalah harus memilihkan pesantren yang baik dan masyhur kompetisinya di bidang agama," ujar Juhadi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (23/6).
Juhadi mengatakan, ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan bersekolah di Al-Zaytun.
Pertama, menyekolahkan anak ke Al-Zaytun dinilai sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.
Baca: 4.000 Mobil Bentengi Ponpes Al-Zaytun hingga Beda Sikap Panji Gumilang Saat Didemo Jilid II
Pasalnya, banyak kegiatan di ponpes tersebut yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Kedua, orangtua yang menyekolahkan anak di Al-Zaytun dianggap salah memilihkan guru untuk anaknya.
Sementara pertimbangan ketiga, menyekolahkan anak di Al-Zaytun akan membuat kelompok yang menyimpang ini bertambah banyak.
Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut juga mengeluarkan fatwa haram menyekolahkan anak di Al-Zaytun.
Baca: Mahfud MD Buka Suara soal Polemik Ponpes Al-Zaytun, Minta Masyarakat Bersabar dan Masih Mendalami
Ketua MUI Garut KH Sirodjul Munir mengatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga ponpes itu terafiliasi dengan organisasi terlarang, yakni Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, pemerintah terkesan membiarkan pesantren itu tumbuh karena tak ada tindakan tegas.
Padahal menurut Munir, mendirikan negara dalam suatu negara hukumnya haram.
"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," ujar Munir, Jumat (23/6).
Sementara itu, MUI Pusat bersama Kementerian Agama masih terus mendalami dugaan penyimpangan di Al-Zaytun. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul NU Haramkan Masukkan Anak di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Seperti Membiarkan di Lingkungan Buruk
Host: Agung Laksono
VP: Fegi Sahita
# lembaga # haram # sekolah # Ponpes Al Zaytun Indramayu # PWNU # MUI
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Istana Tanggapi Kritik Mahfud MD soal Lembaga Kepresidenan: Kalau Prof, Pasti Kami Perhatikan
4 hari lalu
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
5 hari lalu
Tribunnews Update
Update Haji 9 Mei 2025: Pemeriksaan Visa Haji di Perbatasan Makkah dan Masjidil Haram Makin Ketat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.