Minggu, 11 Mei 2025

Nasional Terkini

Lewat Pihak Ketiga, Terkuak Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Selasa, 20 Juni 2023 13:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri kembali "digoyang", kali ini isu pungli di rumah tahanan negara (rutan) milik KPK.

Tak main-main, nilai pungli di Rutan KPK ini sangat besar, mencapai Rp 4 miliar..

Isu pungli itu ditemuan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, rutan KPK diisi para koruptor, yang memiliki uang untuk sogok dan pungli.

Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.

"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Temuan Dewas tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca: Cak Imin Dikabarkan Jadi Salah Satu Cawapres Prabowo, Gerindra: Diumumkan Prabowo & Cak Imin

"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujarnya.

Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya," katanya.

Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang dugaan pungli tersebut karena masuk ranah pidana.

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.

"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," imbuhnya.

Baca: Selama ini Bungkam, Bupati Indramayu Akhirnya Angkat Bicara soal Kisruh Kontroversi Ponpes Al-Zaytun

Menyikapi hal tersebut, komisioner KPK mengaku telah menindaklanjutinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum," ujarnya.

"Oknum di Rutan KPK ini sedang ditangani, itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi Dewas KPK.

Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri," ucapnya.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tandas Direktur Penyidikan KPK ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

# KPK # Firli Bahuri # Alexander Marwata # Ronald Ferdinand Worotikan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved