LIVE UPDATE
LPSK Sebut Mario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 100 M ke David Ozora, Telah Ajukan ke Kejaksaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
Baca: Reaksi Shane Lukas, Terus Menunduk saat Saksi Ditanya soal Terdakwa Bantu Angkat David ke Mobil
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.
Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Baca: Kesaksian Satpam di TKP Penganiayaan David Ozora, Sebut Mario Dandy Tak Mengaku Aniaya David
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
Artinya tidak menutup kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu, maka hasil penghitungan dapat direvisi.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar
# Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # Mario Dandy # David Ozora # restitusi
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
KPK Ungkap Alasan Beda Perlakuan Mario Dandy dan Kaesang Pangarep, Netizen Bereaksi!
Kamis, 19 September 2024
Regional
Kejari Jaksel Bakal Panggil Mario Dandy, Tanyakan Komitmen Buat Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Jumat, 2 Agustus 2024
HOT TOPIC
Keluarga David Ozora Terima Restitusi Mario Dandy Sebesar Rp 706 Juta, Hasil Lelang Rubicon?
Kamis, 1 Agustus 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Pegi Setiawan Dipastikan Bakal Ajukan Restitusi setelah Sempat Dicatut Jadi Tersangka Kasus Vina
Selasa, 9 Juli 2024
Terkini Nasional
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual, Uang Hasil Lelang Bakal Diserahkan ke David Ozora
Jumat, 14 Juni 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.