Rabu, 14 Mei 2025

PILPRES 2024

Resmi! MK Tegas Tolak Sistem Pemilihan Umum 2024 secara Proporsional Tertutup: Tak Perlu Takut!

Kamis, 15 Juni 2023 14:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil sidang putusan tentang sistem pemilihan umum 2024, Mahkamah Konstitusi tegas menolak pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.

Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Yakni, sidang putusan kala itu digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (15/6/2023).

Baca: Tanggapan Pengamat Politik soal Sistem Pemilu 2024 di Indonesia: Kalau Tertutup Publik Dirugikan

Atas hal itu, sistem pemilu di Indonesia tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

Dilansir dari Tribunnews.com, Arief Hidayat menyatakan, tak ada yang perlu ditakutkan perihal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.

Justru menurut hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu dinilai sebagai perbaikan sistem pemilu untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," ungkap hakim.

Baca: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Menolak Permohonan Seluruhnya

Diketahui sebelumnya, sekira delapan orang dari partai politik menggugat ke MK terkait sistem pemilu di Indonesia.

Yakni, mereka meminta MK untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Kedelapan orang tersebut ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menyatakan DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu.

Yakni, sejumlah pesertanya merupakan partai politik.

Baca: Putusan Mahkamah Konstitusi Gugatan Sistem Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Ditolak

Kemudian, sistem itu dinilai memicu persaingan yang tidak sehat dan memberatkan aspek popularitas serta kekuatan modal calon anggota legislatif.

Terkait dengan gugatan yang diajukan, sebanyak delapan partai politik sebelumnya kompak menolak sistem pemilu digelar secara proporsional tertutup.

Delapan partai yang menolak di antaranya, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

# Mahkamah Konstitusi # Pemilu # proporsional tertutup # Pemilihan Umum # proporsional terbuka

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved