PILPRES 2024
Resmi! MK Tegas Tolak Sistem Pemilihan Umum 2024 secara Proporsional Tertutup: Tak Perlu Takut!
TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil sidang putusan tentang sistem pemilihan umum 2024, Mahkamah Konstitusi tegas menolak pemilu dilakukan secara proporsional tertutup.
Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Yakni, sidang putusan kala itu digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (15/6/2023).
Baca: Tanggapan Pengamat Politik soal Sistem Pemilu 2024 di Indonesia: Kalau Tertutup Publik Dirugikan
Atas hal itu, sistem pemilu di Indonesia tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.
Dilansir dari Tribunnews.com, Arief Hidayat menyatakan, tak ada yang perlu ditakutkan perihal sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
Justru menurut hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu dinilai sebagai perbaikan sistem pemilu untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," ungkap hakim.
Baca: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Menolak Permohonan Seluruhnya
Diketahui sebelumnya, sekira delapan orang dari partai politik menggugat ke MK terkait sistem pemilu di Indonesia.
Yakni, mereka meminta MK untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Kedelapan orang tersebut ialah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menyatakan DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu.
Yakni, sejumlah pesertanya merupakan partai politik.
Baca: Putusan Mahkamah Konstitusi Gugatan Sistem Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Ditolak
Kemudian, sistem itu dinilai memicu persaingan yang tidak sehat dan memberatkan aspek popularitas serta kekuatan modal calon anggota legislatif.
Terkait dengan gugatan yang diajukan, sebanyak delapan partai politik sebelumnya kompak menolak sistem pemilu digelar secara proporsional tertutup.
Delapan partai yang menolak di antaranya, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka
# Mahkamah Konstitusi # Pemilu # proporsional tertutup # Pemilihan Umum # proporsional terbuka
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
Minggu, 4 Mei 2025
Regional
Partai NasDem Gelar Konsolidasi di Papua seusai Pemilu, Satukan Kekuatan Anggota Partai
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.