Senin, 12 Mei 2025

ON FOCUS

SIDANG PERDANA MARIO DANDY: Disebut Pengecut, Penguasa Jaksel hingga Shane Takut Satu Sel

Rabu, 7 Juni 2023 14:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pihak terdakwa penganiayaan, Shane Lukas meminta agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy Satrio di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu diutarakan tim pengacara Shane Lukas saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono mengkonformasi apakah Shane benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

Pertanyaan itu muncul setelah kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permohonan pemisahan sel antara kliennya dengan Mario.

Hal itu untuk menghindari adanya pengaruh hingga tekanan psikologis yang diterima kliennya jika ditempatkan di satu sel.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," tutur Happy.

Mendengar hal itu, hakim lantas mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane tersebut.

Apalagi, tim Jaksa tak keberatan manakala kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya, Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

"Jadi, majelis mensikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata Hakim.

Dengan itu, pendukung Shane yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan majelis hakim.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Majelis Hakim Dapat Tepukan Tangan saat Menyetujui, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/06/06/shane-minta-pisah-sel-dengan-mario-dandy-majelis-hakim-dapat-tepukan-tangan-saat-menyetujui.

#Kasus Mario Dandy #Sidang Mario Dandy #Shane Lukas #David Ozora

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved