Senin, 18 Mei 2026

Tribunnews Update

Ayah Shane Lukas Ungkap, Shane Ditawari Handphone dan Sejumlah Uang oleh Keluarga Mario Dandy

Selasa, 6 Juni 2023 18:50 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Shane Lukas ternyata sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy saat berada di rutan.

Diungkapkan oleh sang ayah, Shane Lukas pilih menolak mentah-mentah pemberian dari keluarga Mario Dandy itu.

Keluarga Mario Dandy saat itu mengiming-imingi Shane Lukas yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatnya sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.

Baca: Ekspresi SONGONG Mario Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Berjalan Tegap & Kepala Mendongak

Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Baca: David Ozora Cacat Permanen, Mario Dandy Terancam Dipenjara 12 Tahun

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca: Mario Dandy Coba Sogok HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Shane Lukas Langsung Minta Pisah Ruang Penjara

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Karangan Bunga Dukungan Shane Lukas Berjejer di PN Jaksel

Jalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Shane Lukas mendapatkan kiriman karangan bunga.

Karangan bunga tersebut berjejer rapi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (6/6/2023).

Diketahui, karangan bunga tersebut menjadi bentuk dukungan untuk Shane Lukas dalam menjalani sidang dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora.

Terdapat delapan karangan bunga yang ditujukan untuk Shane Lukas.

Baca: Pihak PDIP Beri Respons soal Baliho PSI-Kaesang, Kaesang Ngaku Kirim Foto Pribadinya Sendiri

Karangan bunga tersebut diletakkan cukup rapi di sepanjang pagar depan PN Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com pukul 09.40 WIB, karangan-karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat serta dukungan kepada Shane.

Sebuah karangan bunga datang dari Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok Sihombing.

Karangan bunga itu bertuliskan, 'Shane! Sekali berjuang, harapan tetap terbentang'.

Ada pula karangan bunga dari Pomparan Siagian bertuliskan, 'Suarakan kebenaran Shane, kami mendukungmu'.

Kemudian, ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Punguan Pomparan Pantang Debat Jabodetabek.

Baca: Tegaskan Tak Tekan Jokowi di Pilpres 2024, Megawati: Ngapain Saya Tekan Presiden, Saya Taat Aturan!

"Kuatkan hatimu Shane untuk memperjuangkan keadilan," demikian bunyi karangan bunga itu.

Tampaknya tak sedikit orang-oranng yang mendukung Shane Lukas dalam kasus ini.

Bentuk dukungan terus mengalir untuk Shane Lukas.

Kendati demikian, tak ada satu pun karangan bunga dukungan yang ditujukan kepada Mario Dandy Satriyo (20).

Padahal, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal melakoni sidang di waktu yang bersamaan.

Keduanya juga sama-sama terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora,

Keduanya bakal menjadi terdakwa di sidang perdana terhadap kasus penganiayaan remaja berinisial David Ozora (17).

(Tribunnews/ Ashri) (Kompas)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Tidak Bisa!' Shane Lukas Tolak Mentah-mentah saat Diimingi Keluarga Mario Dandy HP & Uang di Rutan

Vp: Rania A

# Ayah # Shane Lukas # handphone # uang # keluarga # Mario Dandy

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Tags
   #Ayah   #Shane Lukas   #handphone   #uang   #keluarga   #Mario Dandy

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved