Terkini Nasional
David Ozora Cacat Permanen, Mario Dandy Terancam Dipenjara 12 Tahun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio telah resmi menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan awal mula Mario Dandy tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa pun membeberkan imbas penganiayaan tersebut yang menyebabkan David Ozora terluka parah hingga mengalami cacat permanen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr. Yeremia Tatang," ujar jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Video Momen Wanita Nyelonong Masuk Ruang Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas untuk Minta Foto Bareng
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya David Ozora Hingga Cacat Permanen, Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara
# David Ozora # penganiayaan # Mario Dandy Satrio
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Rilis Foto Terdakwa Serda Edi Sudarko
Rabu, 6 Mei 2026
Seleb
KELAKUAN ART Dibongkar Mantan Istri Andre Taulany, Geram karena Anaknya Kena Imbas
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Viral Video Oknum TNI Acak-acak Toko Kelontong di Kemayoran Gegara Cekcok Ogah Bayar Admin QRIS
Selasa, 5 Mei 2026
Selebritis
Terancam Penjara 2,5 Tahun! Mantan Istri Andre Taulany, Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan ART
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.