Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Cuma cuma Begini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 5 Juni 2023 17:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Siapa disini yang ingin mendapat motor listrik gratis?

Ada kabar gembira nih buat kamu yang taat membayar pajak, bisa mendapatkan motor listrik gratis dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Kamu wajib membayar pajak dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2023.

Baca: Pesona Indah Istana Surya Negara Sanggau, Bisa Jajan Puas hingga Sewa Sepeda Listrik & Mini Motor

Setelah itu, pihak Samsat akan mengundinya secara acak.

Namun dengan catatan, pajak kendaraan yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor telepon yang terdaftar.

Baca: Gandeng Porsche, Yadea Luncurkan Motor Listrik Baru Paling Terlaris di Dunia F200, Intip Speknya

Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat dan pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.

Sebagai informasi, program ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong masyarakat agar tepat membayar pajak.

Serta membantu pemerintah mempercepat program elektrifikasi.

Gimana, kamu sudah bayar pajak belum? Yuk buruan ikuti syarat dan ketentuannya untuk mendapat motor listrik gratis.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Simak Syaratnya"

# Pajak Kendaraan # motor listrik # hadiah # Samsat

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pajak Kendaraan   #motor listrik   #hadiah   #Samsat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved