Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Oknum Paspampres Tipu Warga Humbahas hingga Rugikan Korban Rp 59 Juta, Divonis Penjara 9 Bulan

Jumat, 2 Juni 2023 20:14 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman 9 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Militer Medan.

Hormat Togarly dihukum penjara karena terlibat kasus penipuan modus pengurusan sertifikat tanah.

Putusan itu disampaikan pada Senin (29/5/2023) kemarin.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Perbuatan Kapten Inf Horman Togarly Purba telah merugikan korbannya bernama Edward Simanjuntak hingga Rp 59.567.000.

Baca: Nasdem Tak Tinggal Diam, Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate

Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan hilangnya berkas perkara surat (sertifikat tanah) tersebut.

Ketua majelis hakim menuturkan, Perbuatan Hormat Togarly bertentangan dengan Sapta Marga, terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya.

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI, khususnya kesatuan Paspampres.

Namun, hukuman terhadap Kapten Inf Hormat Togarly Purba ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer.

Dimana meminta agar hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Hakim mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diberikan kepada terdakwa.

Pertama, terdakwa sebagai anggota TNI pernah mendapat penghargaan.

Baca: Potret Momen Harmonis Jokowi, Bareng Kaesang dan Erina Gudono Makan Bakmi Jawa Kaki Lima di Jogja

Hakim mengatakan, selama bertugas sebagai Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dikenal baik.

Bahkan belum pernah melakukan kejahatan di kesatuan maupun di luar satuan.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa sudah 27 tahun mengabdi sebagai anggota TNI.

Mengenai tuntutan Oditur Militer, hakim menilai bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan sebagaimana permintaan penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah.

Luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.

Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.

(Tribun-Video.com/ TribunNewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara

# Paspampres # penipuan # penjara # Pengadilan Militer

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved