HAJI 2023
Kementerian Agama Mendistribusikan Dapat Kuota Tambahan 640, Jemaah Haji Khusus Masuk Madinah 4 Juni
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama mendistribusikan 640 visa haji tambahan bagi perusahaan jasa travel haji khusus di Mei 2023 ini.
Visa tambahan itu rasio delapan persen alokasi 8.000 kuota tambahan dari otoritas haji kerajaan Arab Saudi.
"Laporan terakhir dari Jakarta, jamaah haji khusus mulai masuk Madinah, (Minggu) 4 Juni (2023), kata Kepala Pengawasan Haji Khusus PPIH Daerah Kerja (Daker) Madinah, Rudy Nuruddin Ambary, di kantor urusan haji Indonesia, Madinah, Rabu (31/5/2023).
Di Kemenag RI, Rudy juga pejabat otoritatif bidang perizinan haji di direktorat Haji Khusus, ditjen Pembinaah Haji dan Umrah (PHU).
Rudy tak merinci jamaah haji khusus yang mulai masuk ke Madinah, akhir pekan ini.
"Wewenamg kita hanya memberi izin, mengawasi, mengevaluasi dan meninjau ulang izin penyelenggaraanya jika ada (travel umrah) yang bermasalah," ujar Rudy.
Sekadar informasi, dari 229 ribu kuota haji untuk Indonesia di tahun 2023 ini, UU haji mengamanahkan 18.320 visa haji khusus, 501 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Sebelum ada kuota tambahan, jatah jasa travel haji hanya 17.680.
Selain PIHK, tahun 2023 ini, kemenag juga memberi izin operasi bagi 2.054 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIH) di Indonesia
Biasanya, tiap PIHK juga bisa menyelenggarakan usaha perjalanan umrah.
Sebaliknya, tak semua PPIH dapat izin menjual paket haji khusus.
Baca: Kemenkes Kerahkan 1.600 Tenaga Kesehatan, Ditugaskan Beri Pelayanan kepada Jemaah Haji Risiko Tinggi
Baca: 73% Jemaah Haji Tahun Ini Masuk Kategori Risiko Tinggi, Kemenkes Siapkan 1.600 Tenaga Kesehatan Haji
Menurut Rudy, tahun 2023, biaya haji khusus rata-rata sebesar US$ 12.000 - US$ 15.000 (Rp180 juta -hingga Rp 275 juta).
"Namun fakta dilapangan, karena ini bisnis, retata PPIH khusus menjual diatas Rp 200 juta," ujar pria asal Bumiayu ini.
Rudi menyebut fasilitas bagi jemaah haji khusus yang berbeda dengan haji reguler salah satunya dari pelayanan konsumsi.
"Secara umum sama, meskipun secara aturan ada perbedaan. Dari konsumsi saja, kan jemaah biasa (reguler) makan pakai nasi box, kalau mereka (haji khusus) di prasmanan," kata Rudi.
Fasilitas khusus berikutnya yang berbeda dengan haji reguler yaitu pada layanan masya'ir dari sisi akomodasi maupun layanan konsumsi.
"Itu kan biaya dengan haji reguler berbeda, harga di Arabnya juga berbeda, itu mereka (di Masya'ir) mendapat fasilitas full AC, makan di prasmanan dan sebagainya," lanjutnya.
Hal itu berbeda dengan layanan masya'ir haji reguler. Makanan mereka berupa nasi kotak dan tidak full AC.
Tidak hanya itu, jemaah haji khusus yang mendarat di Madinah, Rudi menyebut, mereka akan menempati pemondokan yang tidak jauh dengan Masjid Nabawi. Jaraknya rata-rata 300-400 meter.
"Rata-rata hotel bintang lima yang jaraknya antara 300-400 meter, tidak akan lebih dari 700 meter," katanya lagi.
Diketahui, biaya haji khusus diatur oleh Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, minimal US$ 8.000 (Rp 120 juta, tetapi praktiknya rata-rata US$ 12.000 -US$ 15.000 (Rp 180 juta - US$ 275 juta), tergantung Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan biro travel umrah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dapat Kuota Tambahan 640, Jamaah Haji Khusus Masuk Madinah 4 Juni
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Timur
Tribunnews Update
Sujud Syukur Jemaah Haji setelah Tiba Di Bandara Amir Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah
4 hari lalu
Live Update
Musim Haji 2025 Dimulai, Ratusan Jemaah asal Kalsel Diberangkatkan dari Embarkasi Banjarmasin
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Arab Saudi Memberlakukan Aturan Ketat Hanya Jemaah yang Punya Visa Haji Bisa Masuk Makkah
5 hari lalu
Tribunnews Update
Diklaim Banyak Manfaat, PPIH Kesehatan Daerah Kerja Bandara Beri Oralit pada Jemaah Haji Indonesia
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Banjarnegara Meninggal Dunia seusai Tiba di Tanah Suci
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.