Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Teddy Minahasa Dipecat dari Polri! Dapatkan Sanksi Administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Rabu, 31 Mei 2023 12:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berita terkini terkait Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.

Diketahui, Mabes Polri baru saja selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).

Dan hasilnya, Irjen Teddy Minahasa mendapatkan sanksi administrasi.

Di mana diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Hal itu dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Putusan itu dilayangkan setelah melakukan beberapa pemeriksaan.

Pemeriksaan telah dilakukan kepada 19 saksi dan empat ahli dari jaksa penuntut umum.

Serta dua saksi dan empat ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Di mana Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebagai informasi akhir, vonis yang dijatuhkan ini pun diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu hukuman mati.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

# Irjen Teddy Minahasa # Kapolda Sumatera Barat # Brigjen Ahmad Ramadhan # PTDH

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved