Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Minta Maaf Sambil Cengengesan, Mario Dandy Ngaku Nyesal Telah Aniaya David Ozora

Sabtu, 27 Mei 2023 11:17 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Sikap Mario Dandy Satriyo saat meminta maaf telah meng aniaya David Ozora jadi sorotan.

Saat itu, ia meminta maaf sambil tertawa.

Iapun mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.

"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil ter senyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.

"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.

Berkas terkait kasus peng aniayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca: Viral Video Mario Dandy Senyum Tak Bersalah hingga Tertawa saat Minta Maaf, Keluarga David Tak Kaget

Sehingga, Maro dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.

"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."

"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan pasal Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun.

Baca: Bela di Persidangan! Pengacara Bakal Buktikan Mario Dandy tak Rencanakan Penganiayaan David Ozora

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut disangkakan dengan pasal kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan pasal Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Minta Maaf Sambil Tersenyum, Mario Dandy Ngaku Nyesal Aniaya David Ozora

# minta maaf # Cengengesan # Mario Dandy # aniaya # David Ozora # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #minta maaf   #Cengengesan   #Mario Dandy   #aniaya   #David Ozora

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved