Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bela di Persidangan! Pengacara Bakal Buktikan Mario Dandy tak Rencanakan Penganiayaan David Ozora

Jumat, 26 Mei 2023 21:29 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga terus berupaya melakukan pembelaan di persidangan kliennya.

Yakni, Andreas Nahot Silitonga turut membantah bahwa kliennya mempunyai rencana melakukan aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas hal tersebut, pihaknya akan membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan kepada kliennya tidaklah benar.

"Memang yang paling utama ini kan pertanyaannya terkait dengan perencanaan atau bukan, karena sebenarnya itu yang diperbincangkan," terang Andreas.

"Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat. Tapi intinya daripada persidangan itu kan Jaksa membuktikan dakwaannya," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Mario Dandy telah dijerat dengan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat berencana.

Baca: Viral Wanita Kegirangan Keluar dari Pengadilan Agama bawa Akta Cerai: Penganiayaan Telah Berakhir

Padahal sebelumnya, Mario Dandy hanya dikenakan Pasal 351 mengenai penganiayaan biasa.

Menurut Andreas Nahot, penganiayaan berat yang menjerat kliennya itu ditetapkan setelah ada sosok tokoh publik berbicara.

"Awalnya kan memang 351 lalu muncul Pasal 355. Waktu itu kan memang ada public figure yang juga berbicara pada waktu itu ya, sehingga yang utama adalah kalau misalnya itu perencanaan akan lebih berat lagi kan hukumannya," sambungnya.

Lanjut Andreas menyebut, lantaran kliennya dijerat Pasal 355 KUHP, dinilainya menjadi lebih sulit untuk membuktikan kepada Jaksa.

"Makanya dari sisi pembuktian pun akan lebih sulit dari sisi Kejaksaan, karena kan kalau misalnya penganiayaan kan perkara udah selesai ada videonya," jelas Andreas.

Terkini, JPU tengah menyempurnakan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menurut Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, dakwaan kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Syarief Sulaeman akan melimpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan persidangan.

"Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan," terang Syarief.(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Bakal Buktikan Mario Tak Rencanakan Penganiayaan David Ozora di Persidangan

# TRIBUNNEWS UPDATE # persidangan #  Mario Dandy # David Ozora # penganiayaan

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved