Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kritikan Pedas Benny soal Perpanjangan Jabatan KPK: MK Bukan Menghamba ke Kekuasaan Politik

Jumat, 26 Mei 2023 17:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun mendapat kritik dari sejumlah pihak salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman.

Benny menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sebagai tirani judisial.

Hakim MK dianggap membuat putusan sewenang-wenang karena merasa mendapat back up politik.

Benny menjelaskan bahwa MK corong dari UUD bukan kepentingan kekuasaan politik.

Baca: 4 Hakim MK Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Febri: Terlalu Banyak untuk Final

Selain itu, perpanjangan kepemimpinan KPK ini dianggap sebagai pikiran sesat.

"Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik. Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger!" tulis dia.

Sebelumnya, Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara.

Novel Baswedan meyakini soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan untuk periode Firli Bahuri cs.

Novel mengatakan jika dilihat dari perspektif hukum, maka putusan tersebut seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK masa selanjutnya.

"Dari persepektif hukum melihat Putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini," kata Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca: Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, 4 Hakim MK Sempat Beda Pendapat

Ia lantas berharap, KPK kedepannya dipimpin oleh seseorang yang memiliki taring tajam.

Diketahui, perpanjangan kepemimpinan KPK menjadi lima tahun ini berdasarkan putusan MK pada Kamis (25/5/2023).

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang mengatakan, diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Yakin Putusan MK soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Cs

Host: Tini Afshin
VP: TEGAR

# Mahkamah Konstitusi # Masa Jabatan # Benny K Harman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved