TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Berputar-Putar! Akhirnya Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat: Pasal Sudah Tepat
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah sempat berputar-putar di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya perkara yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas sudah rampung alias P21.
Lantaran sudah P21, maka perkara tersebut sudah siap disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso menyatakan, pasal yang menjerat kedua tersangka sudah tepat.
Diketahui, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat berencana.
Lalu, Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.
Baca: Kejati DKI Siapkan 7 JPU di Sidang Mario Dandy, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo Cs
"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan," tutur Adi.
Pihaknya menilai Kejati DKI cukup profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.
Selain itu Adi Purnomo juga mengungkapkan, kejaksaan mampu meramu sejumlah bukti yang telah disusun penyidik.
Selain itu, bisa membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan,"
Terkait hal tersebut, Kejati DKI memastikan tidak ada intervensi dalam menangani kasus yang menjerat Mario Dandy Cs.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo, Kejati DKI menangani kasus tersebut secara profesional.
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Luka Segera Diseret ke Meja Hijau
Yakni, tak mendapat desakan dari berbagai pihak.
Pihaknya menegaskan, kala itu jaksa hanya memanfaatkan waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas Mario Dandy Cs.
"Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," jelas Danang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat
Host: Adilla Risna
Vp: Fajar
# Mario Dandy # Kejati # Penganiayaan # David Ozora # AGH
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Rilis Foto Terdakwa Serda Edi Sudarko
Rabu, 6 Mei 2026
Seleb
KELAKUAN ART Dibongkar Mantan Istri Andre Taulany, Geram karena Anaknya Kena Imbas
Rabu, 6 Mei 2026
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Viral Video Oknum TNI Acak-acak Toko Kelontong di Kemayoran Gegara Cekcok Ogah Bayar Admin QRIS
Selasa, 5 Mei 2026
Selebritis
Terancam Penjara 2,5 Tahun! Mantan Istri Andre Taulany, Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan ART
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.