Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Senyum Manis Menkominfo Johnny G Plate saat Keluar dari Kejagung, Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol

Rabu, 17 Mei 2023 14:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dirinya menjadi tersangka atas dugaan rasuah pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.

Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sang Menkominfo terpantau mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dari balik rompi tersebut, tampak dia mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.

Kedua tangannya pun tampak diborgol.

Begitu awak media melempar pertanyaan-pertanyaan, Johnny G Plate hanya membalas dengan senyuman.

Baca: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan seusai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lesu & Bungkam

Matanya sempat mengarah ke kerumunan awak media.

Namun tak ada sepatah kata pun yang terucap. Termasuk saat para awak media menanyakan soal keuntungan yang diperolehnya dalam korupsi ini.

Johnny G Plate pun terus bungkam hingga dia menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Setelah mobil tahanan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan), pihak Kejaksaan Agung mengkonfirmasi peningkatan status sang Menkominfo dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan!

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Lempar Senyum

# Johnny G Plate # Menkominfo # Korupsi # BTS 4G # Kejagung

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Menkominfo   #Johnny G Plate   #Kejagung   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved