Senin, 12 Mei 2025

LIVE REPORT

LIVE: Konpers Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kerugian Negara Capai Rp 8,32 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 17:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Sebagai informasi,perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka.

Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Sosok Gregorius Alex, Adik Menkominfo yang Teseret Dugaan Korupsi Proyek BTS Rp 11 Triliun

Baca: Johnny G Plate Diperiksa Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Enggan Komentar Banyak

Baca berita lainnya di sini 

#Korupsi Proyek #Korupsi Proyek Infrastruktur BTS #Korupsi Kominfo Bekasi #Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/15/korupsi-bts-kominfo-rugikan-negara-rp-8-triliun.
Penulis: Ashri Fadilla

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved