LIVE UPDATE
Eks Kadispendik Jatim Terlibat Korupsi Proyek SMK, Divonis Penjara 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa korupsi renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar, divonis majelis hakim dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta, pada Selasa (19/12/2023) malam.
Hakim Ketua Arwana mengatakan Terdakwa Syaiful Rachman dianggapnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana.
Baca: KPK Lakukan Koordinasi dan Gelar Pemeriksaan Sejumlah Orang di Mako Brimob Selama di Maluku Utara
Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
Baca: Truk Tanpa Muatan Tertabrak KA Sri Tanjung di Perlintasan Sumberasih, Beruntung Sang Sopir Selamat
Sehingga, majelis hakim menjatuhi pidana penjara tujuh tahun, dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunjatim.com)
# Kadispendik Jatim # Kasus Korupsi Proyek SMK # sidang vonis
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Teriakan Histeris Nenek Fandi Ramadhan seusai Vonis 5 Tahun: Aku yang Tahu Cucu Aku!
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Fandi Desak Kliennya Dibebaskan Jelang Sidang Vonis Buntut Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Vonis ABK yang Dituntut Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di PN Batam
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.