Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

NASIB SIAL Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan Guci yang Kini Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Bantu

Jumat, 12 Mei 2023 17:19 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kecelakaan maut bus peziarah di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, turut mencuri perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris mengaku bersedia membantu sopir dan kernet bus yang kini ditetapkan tersangka.

Sopir dan kernet bus tersebut terancam 5 tahun penjara setelah dianggap lalai melakukan pekerjaan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku bersedia membantu sopir bus yang dianggap para warganet tidak bersalah.

Tim Hotman pun bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.

Baca: Dianggap Tak Bersalah, Netizen Minta Hotman Paris Bantu Sopir Bus Guci Tegal seusai Jadi Tersangka

"Kalau memang ada dasarnya untuk dibantu, tim Hotman 911 akan berkenan untuk membantu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).

Hotman mengaku diberondong pesan melalui akun Instagram pribadinya dan pesan WhatsApp soal kasus kecelakaan tersebut.

"Banyak warganet yang nge DM dan WA Hotman, minta agar Hotman membantu sopir dari bus yang jatuh yang katanya dijadikan tersangka," ujarnya.

Hotman pun meminta warganet agar memberikan informasi terkait kontak atau nomor dari pihak keluarga Romyani.

Pasalnya, hingga saat ini Hotman mengaku belum dihubungi oleh pihak keluarga sang sopir.

Ia mengatakan, dirinya sudah mendapat kontak keluarga Romyani pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.

"Tapi keluarganya belum ada yang menghubungi saya dan tentu saya butuh data secara yang detail," katanya.

Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Polres Tegal menetapkan Romyani selaku sopir dan kernet bus berinisial AY sebagai tersangka pada Kamis (11/5/2023).

Baca: Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal, Sopir & Kernet Bus Ditahan dan Diancam 5 Tahun Bui

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduannya langsung ditahan.

"Kami menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka."

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Menurut AKBP Muhammad Sajarod, sopir dan kernet dijadikan tersangka karena dinilai telah lalai.

Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia.

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul NASIB Apes Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan Guci yang Kini Jadi Tersangka, Hotman Paris Turun Tangan 

# Hotman Paris # Sopir Bus Kecelakaan Wisata Guci Tersangka # Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci # Wisata Guci Tegal

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved