Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir soal Vonis 17 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 20:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda dan Eks Kapolsek Kalibiru, Kompol Kasranto divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa hukuman penjara selama 17 tahun.

Yakni, dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dilansir dari Tribunnews.com, penasihat hukum Linda, Kasranto, yakni Adriel Viari Purba menyatakan, masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan selama tujuh hari.

Adapun klien Adriel Viari yang lain, yakni Syamsul Maarif alias Arif juga masih belum menentukan upaya hukum lanjutan usai divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa

"Yang lain masih mikir-mikir. Ini saya akan ke Polres Jakbar agar menyatakan sikap seminggu. Ini akan sesuai undang-undang kami ajukan banding atau tidak," jelas Adriel Viari Purba.

Sementara itu, AKBP Dody Prawiranegara, klien Adriel Viari yang lain sudah pasti akan mengajukan banding.

Adapun pernyataan banding tersebut disampaikan langsung di ruang sidang, setelah kliennya divonis 17 tahun penjara.

"Tadi kita lihat sama-sama bang Dody sepertinya sudah puas dan sepetinya akan lanjut menyatakan banding," jelas Adriel.

"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," terang Dody.

Baca: Keberatan, Hotman Paris Sebut Vonis Hakim ke Teddy Minahasa Tak Meyakinkan: Hanya Copy-Paste Jaksa

Seperti diketahui dalam sidang vonis, gestur Dody kala itu tampak tegap dan bersuara dengan tegas nan lantang.

Bahkan, Doddy menyinggung institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Doddy menyatakan bahwa ia merupakan anggota yang dikorbankan dalam kasus peredaran narkoba.

"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," ungkap Doddy. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Host: Adilla Risna
Vp: Mellinia Pranandari

# Mami Linda # Kompol Kasranto # penjara # Kasus Peredaran Narkoba

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved