Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa
Rabu, 10 Mei 2023 18:18 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Vonis terhadap Linda dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.