Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Tak Terima Diberhentikan Tak Hormat dari Institusi Polri, Achiruddin Hasibuan Mantap Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah menjalankan sidang kode etik di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, pascadipecat AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan banding.
"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) ini mengajukan banding," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan membuat memori banding dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebutnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Aditya Hasibuan yang merupakan anak kandung AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca: Dipakai Todong Ken Admiral, Senjata Api Laras Panjang milik AKBP Achiruddin Ditemukan
Kejadian tersebut terjadi di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Jalan Guru Sinumba - Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (22/12/2022) silam.
AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus tersebut lantaran, ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sepeda motor inilah yang diduga kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial media miliknya.
Motor ini pun diduga dibeli dari hasil bisnis gelap yang dilakoninya.
Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak belum merinci berapa jumlah sepeda motor mewah yang ditemukan.
Kemudian, sepeda motor itu juga sudah dijual sejak tahun 2017 lalu.
"Termasuk juga motor Harley dan udah diperiksa untuk dikejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski sepeda motor itu telah dijual, pihaknya menelusuri uang hasil penjualan tersebut. Uang itu rencananya akan disita.
"Kita minta hasil penjualannya di mana. Temen temen bekerja sampai ke sana,"ujar Panca.
Hingga saat ini Polda Sumut terus menelusuri hasil kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga didapat dari bisnis gelap.
Polisi sudah bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk menelusuri aliran uang dan rekeningnya.
Baca: Status Senpi Laras Panjang AKBP Achiruddin yang Ditodongkan ke Ken Admiral, Resmi atau Ilegal?
"Kita bekerja sama dengan PPATK, terima kasih teman- teman PPATK yang sudah memberikan feedback terkait rekening rekening yang bersangkutan."
Selain sepeda motor dan rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga telah menyita mobilnya.
Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.
Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.
"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.
"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
(Cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tidak Terima Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
# Aditya Hasibuan # AKBP Achiruddin Hasibuan # Polda Sumut # Ken Admiral # penganiayaan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Medan
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.