Terkini Nasional
Karier Tamat karena Ulah Sang Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Bernasib Sama dengan Rafael Alun
TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin harus alami nasib yang sama dengan pejabat eselon 3 Direktoran Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Karena ulah sang anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan, AKBP Achiruddin dan Rafael Alun Trisambodo harus merelakan karir yang telah dibangun.
Selain karir yang tamat, mereka juga dijadikan tersangka bersama anaknya.
Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal hingga Rp 56 miliar, Achiruddin yang jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.
Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.
Baca: Resmi Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hanya Bisa Pasrah: Cukup Kurasakan Sendiri Aja
Baca: AKBP Achiruddin Ngaku Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan dari Bisnis Gudang Solar Ilegal Medan
Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
# AKBP Achiruddin # Aditya Hasibuan # Ken Admiral # gratifikasi # gratifikasi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini di PN Tipikor
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.