TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini di PN Tipikor
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 sekira pukul 13.30 WIB.
Jaksa dari KPK, tim kuasa hukum, serta Nurhadi telah hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam kesempatan itu, Nurhadi terlihat mengenakan batik putih cokelat yang dipadukan dengan celana bahan berwarna senada.
Ia tampak santai dan sesekali berbincang dengan kerabatnya sambil menunggu sidang dimulai.
Sementara itu, ruang sidang dipenuhi oleh awak media yang turut memantau jalannya persidangan.
Baca: Senyum Gus Yaqut seusai Diperiksa, Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Baca: Saksi HA Kembalikan Uang Rp 200 Juta, Kejari Malteng Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Nurhadi tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai bahwa Nurhadi telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nurhadi diketahui memiliki tanggungan keluarga.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Nurhadi.
Disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137 miliar yang subsider 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi Perkara Gratifikasi dan TPPU Digelar Siang Ini
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Teluk Oman Bakal Disulap Jadi Kuburan, Teheran Rancang Mekanisme Baru Hormuz
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Noel Ebenezer usai Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta di Kasus Sertifikasi K3
1 hari lalu
Tribunnews Update
Iran & Oman Bersatu Rancang Mekanisme Transit Baru untuk Selat Hormuz, Klaim Terheran Berhak Atur
1 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Sebar Gambar dan Video AI Ejekan untuk Lawan Politik Serta Militer Iran di Akun Pribadi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Israel Bajak Kapal 2 Jurnalis Republika yang Gabung Relawan Global Sumud Flotilla
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.