Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Dito Mahendra akan Masuk DPO jika Mangkir Lagi dari Panggilan soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Senin, 1 Mei 2023 15:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Dito Mahendra akan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila mangkir lagi dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Pasalnya, Dito Mahendra terus absen dari panggilan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan gitu ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga saat ini, baik Dito maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Baca: Nikita Mirzani Sambut Gembira Dito Mahendra yang Jadi Tersangka: Nyali Ciut! One Step Closer

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi, sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir," kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, polisi belum mengetahui apakah Dito Mahendra berada di luar atau dalam negeri.

Diketahui, Dito memang tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik sejak awal Bareskrim menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha itu.

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Sebab, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca: Ciut Nyali Datangi Polisi! Dito Mahendra Kini Diburu Penyidik dan akan Langsung Diringkus Bareskrim

Temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Mangkir Lagi dari Panggilan Terkait Senpi Ilegal"

# Dito Mahendra # DPO # Mangkir # Senpi Ilegal

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #DPO   #Dito Mahendra   #senpi ilegal   #mangkir

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved