Senin, 20 April 2026

Nasional

Presiden Jokowi Manjakan PNS, Setelah Libur Lebaran Jam Kerja Dikurangi, Gaji Malah Ditambah

Senin, 24 April 2023 18:08 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi setiap karyawan tentu semua mau jam kerja dikurangi, tapi gaji ditambah.

Nah, nasib baik ini dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang ini.

Setelah libur Lebaran ini mereka dimanjakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan terbaru tersebut mulai diberlakukan mulai 26 April 2023 atau setelah libur Idulfitri 1444 H.

Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan singkat.

Dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Jam kerja tersebut akan berlaku untuk durasi satu minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.

Padahal, jam kerja karyawan pada umumnya adalah 40 jam selama lima hari, di luar jam istirahat.

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.

Baca: Jokowi Beri Lampu Hijau soal Kebijakan Jam Kerja ASN: Lebih Fleksibel dan Gaji Bertambah

Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga Jumat setiap minggunya, dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien, tak sampai delapan jam kerja tiap harinya selama lima hari kerja.

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke-13 PNS akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca: Susul Aturan Anak SMA, Kini Giliran ASN di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Persiapan Kerja Mulai Tengah Malam

Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji ke-13 PNS yang terbilang begitu fantastis.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.

Sebelumnya, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS.

Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan pada kehidupan PNS.

Kemudian juga, gaji ke-13 diharapkan bisa menunjang pertumbuhan perekonominan nasional, terkhusus rumah tangga PNS itu sendiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Jokowi Manjakan PNS, Setelah Libur Lebaran Jam Kerja Dikurangi, Gaji Malah Ditambah

# Presiden Jokowi # jam kerja ASN # Peraturan Pemerintah

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved