Terkini Nasional
Jokowi Beri Lampu Hijau soal Kebijakan Jam Kerja ASN: Lebih Fleksibel dan Gaji Bertambah
TRIBUN-VIDEO.COM- Seusai libur Lebaran, Rabu (26/4/2023) Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur soal jam kerja para PNS yang lebih singkat dan gaji yang meningkat.
Disebutkan, durasi satu minggu kerja dan di luar dari jam istirahat total selama 37,5 jam seminggu.
Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga Jumat setiap minggunya, dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Baca: Jokowi Teken Perpres soal Jam Kerja ASN, Libur Sabtu-Minggu dan Mulai Kerja Pukul 07.30
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien, tak sampai delapan jam kerja tiap harinya selama lima hari kerja.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengesahkan gaji ke-13 PNS yang akan cair pada bulan Juni 2023.
Dalam aturan tersebut, tampak besaran gaji ke-13 PNS yang terbilang begitu fantastis.
Gimana nih menurut kamu?
(Tribun-Shopping.com/ Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Jokowi Manjakan PNS, Setelah Libur Lebaran Jam Kerja Dikurangi, Gaji Malah Ditambah
# Lampu Hijau # Gaji # Jam Kerja # Fleksibel # ASN # Jokowi
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Warta Kota
Live Tribunnews Update
Tanggapi JK soal Jadi Presiden, Jokowi: Saya Ini Bukan Siapa-siapa, Saya Orang Kampung
15 menit lalu
Terkini Nasional
Sekjen Projo Bantah Klaim JK, Tegaskan Kemenangan Jokowi Murni Suara Rakyat & Bukan Andil Individu
8 jam lalu
Terkini Nasional
Bantah Tuduhan Danai Roy Rp5 M untuk Dukung Bergulirnya Kasus Ijazah Jokowi: Menemui Saja, Tidak Mau
22 jam lalu
Terkini Nasional
Silaturahmi ke Solo, Deddy Mizwar Puji Popularitas Jokowi Setara Artis India Shah Rukh Khan
22 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.