Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Jokowi Beri Lampu Hijau soal Kebijakan Jam Kerja ASN: Lebih Fleksibel dan Gaji Bertambah

Senin, 24 April 2023 13:12 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Seusai libur Lebaran, Rabu (26/4/2023) Presiden Joko Widodo bakal menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur soal jam kerja para PNS yang lebih singkat dan gaji yang meningkat.

Disebutkan, durasi satu minggu kerja dan di luar dari jam istirahat total selama 37,5 jam seminggu.

Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga Jumat setiap minggunya, dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Baca: Jokowi Teken Perpres soal Jam Kerja ASN, Libur Sabtu-Minggu dan Mulai Kerja Pukul 07.30

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien, tak sampai delapan jam kerja tiap harinya selama lima hari kerja.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengesahkan gaji ke-13 PNS yang akan cair pada bulan Juni 2023.

Dalam aturan tersebut, tampak besaran gaji ke-13 PNS yang terbilang begitu fantastis.

Gimana nih menurut kamu?

(Tribun-Shopping.com/ Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Presiden Jokowi Manjakan PNS, Setelah Libur Lebaran Jam Kerja Dikurangi, Gaji Malah Ditambah

# Lampu Hijau # Gaji # Jam Kerja # Fleksibel  # ASN # Jokowi 

Editor: winda rahmawati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Jokowi   #ASN   #gaji   #Kebijakan   #jam kerja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved