TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Teken Perpres soal Jam Kerja ASN, Libur Sabtu-Minggu dan Mulai Kerja Pukul 07.30
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait dengan hari kerja dan jam kerja bagi intansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).
Melalui beleid ini akan membuat jam kerja ASN menjadi lebih fleksibel.
Meski begitu Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti membuat ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Baca: Presiden Jokowi Amanahkan Percepatan Penurunan Stunting Lewat Perpres, Kepala BKKBN Siapkan Langkah
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lewat Perpres ini, ASN bisa melaksanakan tugas secara fleksibel dalam lokasi ataupun waktu.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, aturan ini tak serta merta membuat ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Menurutnya, aturan ini memberi jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat bila ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Dikatakan oleh Averrouce, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan sekaligus mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi ASN.
Baca: Siap-siap! Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diberlakukan, Tinggal Nunggu Revisi Perpres
Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan Kesehatan, dan sebagainya.
Terkait dengan fleksibilitas lokasi, dimaksudkan untuk pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.
Seperti penjaga mercusuar, nahkoda, dan lain sebagainaya.
Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.
Aturan ini pun disebut lebih jelas dan tak menimbulkan multitafsir.
Kemenpan-RB pun bersiap untuk menyiapkan aturan turunannya.
Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN sebesar Rp172 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya
Dalam Perpres ini, jam kerja instansi pemerintah dan ASN diatur menjadi 37,5 jam dalam lima hari kerja.
Jam ini tidak termasuk waktu istirahat.
Untuk jam istirahat diatur menjadi sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit selain hari Jumat.
Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres Jam Kerja ASN, Kemenpan-RB: Bukan Berarti Bebas Masuk Kapan Saja
# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # Presiden Joko Widodo # Perpres # jam kerja # ASN
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Turki Tutup Akses Transportasi & Larang Demo May Day Hari Buruh, Istanbul Lockdown
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kelakar Prabowo saat Letkol Teddy Disoraki di Mayday: Kok Sahutannya Lebih Banyak Daripada untuk Gue
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sambil Gebrak Meja di Pidato Mayday, Prabowo Ngaku Diancam: Saya Rela Mati untuk Rakyat Indonesia
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Prabowo Tegur & Tepis Tangan Paspampres saat Bersalaman dengan Ribuan Buruh di Monas
Kamis, 1 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Rismon Sianipar Diintimidasi Buntut Usut Ijazah Jokowi, Ketum Solmed Singgung Tanggung Akibat
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.