Terkini Nasional
Tak Perlu Repot, Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Ganti BPKB
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi listrik, kini tak perlu repot mengganti dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri memastikan sepeda motor hasil konversi tak perlu membuat BPKB baru.
Namun, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca: Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru
Namun, sebelum melakukan konversi motor ke listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar.
Baca: KEREN! Jalan Raya di Swedia Bisa Ngecas Kendaraan Listrik yang Melintas
Serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru"
# motor listrik # BPKB # kendaraan listrik
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Polda Kalimantan Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB, 6 Orang Tersangka Diamankan
Kamis, 19 Februari 2026
Tribunnews Update
Pelaku Industri Otomotif Masih Tunggu Kepastian Insentif, ICMS Ingatkan Dampak Luas ke Ekonomi
Selasa, 10 Februari 2026
Nasional
Eggi Pakai Mobil Mewah seusai Damai dengan Jokowi, Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil
Rabu, 28 Januari 2026
Nasional
Roy Suryo Blak-blakan Bongkar Bukti Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana
Kamis, 22 Januari 2026
Selebritis
Inara Rusli Disorot Lagi, Jawab Tudingan Virgoun soal Gadai BPKB Mobil
Senin, 29 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.