Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Tak Perlu Repot, Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Ganti BPKB

Rabu, 12 April 2023 22:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi listrik, kini tak perlu repot mengganti dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri memastikan sepeda motor hasil konversi tak perlu membuat BPKB baru.

Namun, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca: Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru

Namun, sebelum melakukan konversi motor ke listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar.

Baca: KEREN! Jalan Raya di Swedia Bisa Ngecas Kendaraan Listrik yang Melintas

Serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru"

# motor listrik # BPKB # kendaraan listrik

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #motor listrik   #BPKB   #kendaraan listrik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved