Otomotif
Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli kini sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik berbasis baterai.
Dikutip dari Kompas.com, selain biaya konversi, kamu juga perlu menyiapkan uang untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.
Adapun, biaya untuk pengurusan BPKB, STNK serta TNKB konversi motor listrik ini yakni sebesar Rp 160.000.
Tarif perubahan dokumen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Baca: Terungkap Identitas di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Ketua RT: Dia Kerja di Inafis
Aturan tersebut membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar.
Alias motor tersebut tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000"
# STNK # Motor Listrik # Kendaraan
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Apel Kendaraan Pemeritah Kota Manado: Truk Sampah Dominasi Parkir di Lapangan Sparta Tikala
5 hari lalu
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Ramai-ramai Urus Balik Nama Kendaraan, Antrean Warga di Samsat Kab Bogor Mengular hingga 2 Hari
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.