Senin, 12 Mei 2025

Otomotif

Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru

Rabu, 12 April 2023 21:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli kini sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik berbasis baterai.

Dikutip dari Kompas.com, selain biaya konversi, kamu juga perlu menyiapkan uang untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.

Adapun, biaya untuk pengurusan BPKB, STNK serta TNKB konversi motor listrik ini yakni sebesar Rp 160.000.

Tarif perubahan dokumen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca: Terungkap Identitas di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Ketua RT: Dia Kerja di Inafis

Aturan tersebut membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar.

Alias motor tersebut tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000"

# STNK # Motor Listrik # Kendaraan

Editor: winda rahmawati
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #kendaraan   #motor listrik   #STNK   #biaya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved