ON FOCUS
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan putusan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Majelis Tinggi menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding, Rabu (12/4/2023).(*)
Baca: Banding Ditolak! Ini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati
Baca: Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat dan Benar Secara Hukum
Baca Selengkapnya di sini
# PN Jaksel # Sambo # Putri Candrawathi # pengadilan
Sumber: Tribunnews.com
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Tak Lagi Serumah, Nasib Pernikahan Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkuak: Sudah Jarang Ketemu
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.