ON FOCUS
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan putusan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Majelis Tinggi menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding, Rabu (12/4/2023).(*)
Baca: Banding Ditolak! Ini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati
Baca: Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat dan Benar Secara Hukum
Baca Selengkapnya di sini
# PN Jaksel # Sambo # Putri Candrawathi # pengadilan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Hakim Militer Sentil Absennya Andrie Yunus, Dinilai Rendahkan Wibawa Pengadilan
23 jam lalu
Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
1 hari lalu
Tribunnews Update
4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Ada yang Dipecat
1 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.