Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat dan Benar Secara Hukum
TRIBUN-VIDEO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan putusan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama.
Majelis Tinggi menyatakan putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding, Rabu (12/4/2023).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.